|
Di dalam Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, secara tegas diatur bahwa “Setiap rencana kegiatan
yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”.
Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
hasil kajian studi mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL), lingkup dokumen AMDAL mencakup Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sebagai kegiatan studi, perlu dipahami bahwa AMDAL
adalah alat bantu manajemen. Setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan
dampak (perubahan) terhadap lingkungan hidup, perlu diperkirakan
sejak perencanaan awal sehingga sejak dini dapat dipersiapkan penanggulangan
dampak negatif dan pengembangan dampak positif.
Pergeseran paradigma penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup,
antara lain peran serta masyarakat di bidang penataan ruang, keterlibatan
masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL perlu disikapi
melalui peningkatan sinergi Instansi Pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat. Peningkatan sinergi tersebut memerlukan mediator, antara
lain konsultan di bidang AMDAL.
Pembangunan diberbagai sektor semakin meningkat dan maju pesat sesuai
dengan tuntutan suatu
kota. Menatap masa depan kota Jakarta, baik sebagai
ibukota negara maupun sebagai pusat kegiatan ekonomi, jasa dan industri,
pada dasarnya akan memberi beban terhadap kualitas lingkungan hidup.
Sudah menjadi kewajiban kita bersama memberikan kontribusinya untuk
menjaga dan memelihara kualitas lingkungan hidup yang dapat menopang
perikehidupan, sehingga studi AMDAL merupakan bagian dari
mekanisme perizinan pembangunan.
PT. GEO MITRASAMAYA adalah salah satu Konsultan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup. Sejak berkiprah di bidang AMDAL (1994), Konsultan ini semakin mantap
memberikan jasa pelayanan di bidang AMDAL dan konsultasi tentang Pelaksanaan
Implementasi Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
GEO MITRASAMAYA adalah paduan kata latin dan kawi.
Geo (bumi), yakni lingkungan tempat kita hidup berseta komponen-komponennya,
Mitrasamaya adalah perjanjian persahabatan dengan para mitranya yang diharapkan
akan mampu menggerakkan hati dan nurani masyarakat untuk mencegah dan
menanggulangi kerusakan lingkungan. Dengan demikian komitmen tersebut merupakan
filsafat berkarya bagi PT. GEO MITRASAMAYA. |